Mercedes-Benz

Corporate Solution Benefit for Customer

Customer will get :  


• Financial Solution discount scheme based on purchase volume (min 2 units)
• Fleet Aftersales Solution (5 Years Star Service).

Corporate Solution Team

Yudhi Prasetia
Phone    : +822286028602
Mobile    : +6287722327069
Email      : yudhi.prasetia@ckp.co.id

PELANGGAN AKUN KOMERSIAL

A. Fleet Commercial Account

A.1 Top 100 Companies

• Daftar Top 100 Companies Indonesia ditetapkan oleh MBDINA yang mengacu pada www.statista.com (terlampir pada Lampiran 5)

• Diskon hanya berlaku untuk pembelian pertama minimal 2 unit

• Diskon fleet dapat diberikan untuk pembelian unit ke-2 jika pembelian unit pertama dilakukan atas nama perusahaan yang sama/nama karyawan lain (dari perusahaan yang sama) dalam jangka waktu 12 bulan (maks). Diskon akan diberikan hanya untuk unit ke-2 dan seterusnya.

• Perjanjian terpisah dengan MBDIna tidak diperlukan

• Berlaku untuk perusahaan milik swasta atau milik negara

• Pendaftaran kendaraan diperbolehkan atas nama perusahaan atau nama karyawan (diperlukan dokumen tambahan)

A.2. Non Top 100 Companies (Small Medium Enterprise /SME)

• Perusahaan yang tidak termasuk dalam Top 100 Companies di Indonesia.

• Diskon hanya berlaku untuk pembelian pertama minimal 2 unit

• Diskon fleet dapat diberikan untuk pembelian unit kedua jika unit pertama yang dibeli terdaftar atas nama perusahaan yang sama dalam jangka waktu 12 bulan (maks). Diskon akan diberikan hanya untuk unit ke-2 dan seterusnya.

•Perjanjian terpisah dengan MBDIna tidak diperlukan

• Berlaku untuk perusahaan milik swasta atau milik negara

• Pendaftaran kendaraan harus dilakukan atas nama perusahaan. Setiap ketidaksesuaian harus mendapatkan persetujuan tertulis sebelumnya dari MBDINA

B. International Framework Account (IFA).

• Perusahaan multinasional yang memiliki anak perusahaan di Indonesia.

• Perjanjian ditandatangani antara perusahaan induk dan Mercedes-Benz AG (Jerman).

• Perusahaan yang terdaftar beserta diskonnya dapat dilihat pada Lampiran 6.

• Kendaraan dengan diskon IFA diperbolehkan didaftarkan atas nama perusahaan atau nama karyawan (diperlukan dokumen tambahan)

C. Taxi Company.

• Setiap peluang penjualan yang diperoleh dealer dari perusahaan taksi yang memerlukan proses pembebasan pajak barang mewah harus dirujuk ke MBDIna.

• Setiap peluang penjualan yang diperoleh dealer dari perusahaan taksi yang tidak memerlukan proses pembebasan pajak barang mewah (transaksi normal) dapat langsung dikelola oleh dealer (kebijakan diskon mengacu pada poin A. Akun pelanggan fleet yang tercantum dalam pedoman ini)

D. Rental Company

• Perusahaan fleet membeli kendaraan untuk tujuan operasi sewa.

• Semua kendaraan harus terdaftar atas nama perusahaan rental.

• Untuk mendapatkan diskon yang berlaku, Minimum pembelian kendaraan harus dipenuhi dalam satu kali purchase order.

IV. FLEET SPECIAL TARGET.

A. Professional.

• Berlaku untuk Profesi dengan keahlian dan latar belakang pendidikan tertentu.

• Profesi yang berhak mendapatkan diskon ini adalah dokter. MBDIna berhak menambah atau mengurangi asosiasi profesi dalam program ini. MBDIna akan mengkomunikasikan perubahan tersebut secara tertulis minimal 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan

• Dokter yang berhak mengikuti program ini harus menjadi anggota asosiasi profesi yang terdaftar di bawah ini

1.       Ikatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), atau

2.       Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), atau

3.       Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), atau

4.       Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)

• Diskon hanya dapat diperoleh jika kendaraan terdaftar atas nama dokter. Pendaftaran kendaraan di bawah pasangan dokter, anggota keluarga, rumah sakit, dan klinik tidak diperbolehkan.

B. Business Leader

• Program khusus untuk pemimpin bisnis perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

• Pendaftaran kendaraan harus atas nama perusahaan atau anak perusahaan, atau nama komisaris atau direksi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id).

• Pemeriksaan latar belakang dan validitas status harus dilakukan sebelum mengirimkan pengajuan diskon ke MBDIna.

C. MBI / MBDIna Business Partner.

• Dealer resmi MBDIna dan body builder (terdaftar di portal body builder DAG).

• Mercedes-Benz Indonesia (MBI)/Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDIna)/ vendor (ex: agen, penyewa, event organizer, dan lain-lain).

• Lembaga keuangan (bank atau non-bank) bersama dengan perusahaan afiliasinya, yang memiliki perjanjian kemitraan resmi/terikat secara hukum jangka panjang (tahunan) dengan MBDIna.

• Lembaga keuangan (bank atau non-bank), yang memiliki perjanjian kemitraan resmi / terikat hukum jangka panjang (tahunan) yang sah dengan dealer resmi Mercedes-Benz.

• Pendaftaran kendaraan dapat dilakukan atas nama perusahaan atau nama karyawan (diperlukan dokumen tambahan)

D. Celebrity / Public Figure.

• Orang terkenal yang memiliki eksposur positif di koran, majalah, media sosial atau sering muncul di televisi atau radio, contoh: bintang film, influencer, musisi, pembawa acara TV dan pembawa berita.

• Klasifikasi selebriti/orang terkenal lihat lampiran.

•  Pemeriksaan validitas latar belakang dan status harus dilakukan sebelum mengirimkan diskon.

•  Diskon hanya dapat diperoleh JIKA kendaraan terdaftar atas nama selebriti atau atas nama perusahaan yang menaungi selebriti tersebut .

E. Promotion Program.

•  Kendaraan yang dibeli untuk tujuan hadiah undian atau insentif untuk mendorong pelanggan berpartisipasi dalam acara promosi.

• Ketentuan program ini hanya berlaku jika iklan dilakukan melalui paparan media, misal. iklan cetak, iklan media digital, iklan website, dan lain-lain dan kegiatan promosi tersebut harus menampilkan visual kendaraan Mercedes-Benz.

Dealer harus melampirkan surat resmi dari pihak pembelian yang mencantumkan nama pemenang/pengguna akhir yang akan dicetak pada faktur pendaftaran termasuk data tanggal pengiriman.

F. MBI / DCVI /DCVMI company car

    • Mobil perusahaan untuk keperluan operasional harian Mercedes-Benz Indonesia (MBI), Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI), dan Daimler Commercial Vehicle Manufacture Indonesia (DCVMI).

    • Kendaraan harus terdaftar dengan nama MBI/DCVI/DCVMI.

G. MBI / MBDIna / DCVI /DCVMI Employee.

    • Karyawan tetap Mercedes-Benz Indonesia (MBI), Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDIna), Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI), dan Daimler Commercial Vehicle Manufacture Indonesia (DCVMI).

    ·  Kendaraan harus didaftarkan atas nama karyawan atau pasangan